Kesepakatan Bersama Aplikator Transportasi Online dan Driver: Penerapan Tarif Baru Mulai 19 Maret 2025 - PT AWAL PAYMENT GROUP - Your Busines Partner Digital Solutions
NDY5-NjA2-Nzgx-MjQ1-MzM5-NjE1?bWVn-YWxp-bms=

Kesepakatan Bersama Aplikator Transportasi Online dan Driver: Penerapan Tarif Baru Mulai 19 Maret 2025

Kesepakatan Bersama Aplikator Transportasi Online dan Driver: Penerapan Tarif Baru Mulai 19 Maret 2025


NANTIKAN PADA 19 MARET 2025

───────────────

Dalam berita acara yang disepakati, terdapat lima poin utama sebagai berikut:

  1. Kesepakatan Bersama
    Pihak aplikator Grab, Gojek, dan Maxim, bersama perwakilan driver, telah menyepakati untuk melaksanakan Surat Keputusan (SK) Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 2559/XII/2022 Tahun 2022 tentang Penerapan Tarif Angkutan Sewa Khusus dalam wilayah Provinsi Sulawesi Selatan, yang akan berlaku mulai 19 Maret 2025 pukul 23.59 WITA.

  2. Pengawasan dan Pelaporan
    Masyarakat atau kelompok masyarakat berhak melaporkan kepada Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) apabila pihak aplikator tidak mematuhi SK Gubernur Sulsel Nomor 2559/XII/2022 Tahun 2022.

  3. Penetapan Biaya Jasa Aplikasi
    Biaya jasa aplikasi akan ditambahkan di luar tarif yang telah ditetapkan dalam SK Gubernur Sulsel Nomor 2559/XII/2022 Tahun 2022, dengan ketentuan sebagai berikut:

    • Tarif Batas Atas: Rp7.485,84/km
    • Tarif Batas Bawah: Rp5.444,24/km
  4. Pemberlakuan Tarif
    Berdasarkan SK Gubernur Sulsel Nomor 2559/XII/2022 Tahun 2022, perusahaan aplikator dan perusahaan angkutan sewa khusus wajib memberlakukan tarif batas atas untuk dua kilometer pertama. Selanjutnya, tarif yang berlaku adalah sebagai berikut:

    • Tarif maksimal: sesuai tarif batas atas per kilometer
    • Tarif minimal: sesuai tarif batas bawah per kilometer
  5. Sanksi bagi Pelanggar
    Jika pihak aplikator tidak menerapkan ketentuan dalam SK Gubernur Sulsel Nomor 2559/XII/2022 Tahun 2022, maka akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.


Jika perlu revisi lebih lanjut atau tambahan, silakan beritahu!

0 Komentar