NANTIKAN PADA 19 MARET 2025
───────────────
Dalam berita acara yang disepakati, terdapat lima poin utama sebagai berikut:
-
Kesepakatan Bersama
Pihak aplikator Grab, Gojek, dan Maxim, bersama perwakilan driver, telah menyepakati untuk melaksanakan Surat Keputusan (SK) Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 2559/XII/2022 Tahun 2022 tentang Penerapan Tarif Angkutan Sewa Khusus dalam wilayah Provinsi Sulawesi Selatan, yang akan berlaku mulai 19 Maret 2025 pukul 23.59 WITA. -
Pengawasan dan Pelaporan
Masyarakat atau kelompok masyarakat berhak melaporkan kepada Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) apabila pihak aplikator tidak mematuhi SK Gubernur Sulsel Nomor 2559/XII/2022 Tahun 2022. -
Penetapan Biaya Jasa Aplikasi
Biaya jasa aplikasi akan ditambahkan di luar tarif yang telah ditetapkan dalam SK Gubernur Sulsel Nomor 2559/XII/2022 Tahun 2022, dengan ketentuan sebagai berikut:- Tarif Batas Atas: Rp7.485,84/km
- Tarif Batas Bawah: Rp5.444,24/km
-
Pemberlakuan Tarif
Berdasarkan SK Gubernur Sulsel Nomor 2559/XII/2022 Tahun 2022, perusahaan aplikator dan perusahaan angkutan sewa khusus wajib memberlakukan tarif batas atas untuk dua kilometer pertama. Selanjutnya, tarif yang berlaku adalah sebagai berikut:- Tarif maksimal: sesuai tarif batas atas per kilometer
- Tarif minimal: sesuai tarif batas bawah per kilometer
-
Sanksi bagi Pelanggar
Jika pihak aplikator tidak menerapkan ketentuan dalam SK Gubernur Sulsel Nomor 2559/XII/2022 Tahun 2022, maka akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Jika perlu revisi lebih lanjut atau tambahan, silakan beritahu!
0 Komentar