KLARIFIKASI HOAX – FALSE CONTEXT: PRABOWO BAKAL PENJARAKAN ANGGOTA DPR YANG TOLAK RUU PERAMPASAN ASET - PT AWAL PAYMENT GROUP - Your Busines Partner Digital Solutions
NDY5-NjA2-Nzgx-MjQ1-MzM5-NjE1?bWVn-YWxp-bms=

KLARIFIKASI HOAX – FALSE CONTEXT: PRABOWO BAKAL PENJARAKAN ANGGOTA DPR YANG TOLAK RUU PERAMPASAN ASET

KLARIFIKASI HOAX – FALSE CONTEXT: PRABOWO BAKAL PENJARAKAN ANGGOTA DPR YANG TOLAK RUU PERAMPASAN ASET

 

KLARIFIKASI HOAX – FALSE CONTEXT: PRABOWO BAKAL PENJARAKAN ANGGOTA DPR YANG TOLAK RUU PERAMPASAN ASET

KLARIFIKASI HOAX – FALSE CONTEXT: PRABOWO BAKAL PENJARAKAN ANGGOTA DPR YANG TOLAK RUU PERAMPASAN ASET

Fakta di Balik Isu yang Beredar

Belakangan ini, muncul klaim di media sosial yang menyatakan bahwa Presiden Prabowo Subianto akan memenjarakan anggota DPR yang menolak Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Isu ini beredar luas, memicu perdebatan dan kekhawatiran di kalangan masyarakat. Namun, setelah ditelusuri, informasi tersebut adalah hoax dengan konteks yang salah (false context).

Cek Fakta: RUU Perampasan Aset Masih dalam Pembahasan

Berdasarkan klarifikasi dari berbagai sumber kredibel, termasuk pernyataan resmi pemerintah, RUU Perampasan Aset masih berada dalam tahap pembahasan di DPR. Hingga saat ini, tidak ada pernyataan resmi dari Presiden Prabowo Subianto yang mengancam akan memenjarakan anggota DPR yang menolak RUU tersebut.

RUU Perampasan Aset sendiri merupakan inisiatif yang sudah lama diusulkan oleh pemerintah untuk memperkuat pemberantasan tindak pidana korupsi dan pencucian uang. Meskipun mendapat dukungan dari berbagai pihak, pembahasannya masih menghadapi berbagai tantangan politik dan teknis.

Asal-Usul Hoax

Isu ini diduga berasal dari unggahan media sosial yang menampilkan potongan gambar dan kutipan yang telah dimanipulasi untuk memberikan kesan bahwa Presiden Prabowo mengambil tindakan ekstrem terhadap anggota DPR yang menolak RUU tersebut. Beberapa akun anonim di platform media sosial menjadi penyebar utama hoax ini, menggunakan narasi provokatif untuk menciptakan kegaduhan.

Sikap Resmi Pemerintah

Juru Bicara Kepresidenan telah mengeluarkan pernyataan bahwa tidak ada kebijakan atau instruksi dari Presiden Prabowo yang berkaitan dengan pemidanaan anggota DPR karena menolak RUU Perampasan Aset. Pemerintah tetap menghormati proses demokrasi dan pembahasan RUU harus melalui mekanisme yang berlaku di DPR.

Selain itu, Ketua DPR juga menegaskan bahwa setiap anggota DPR memiliki hak untuk menyampaikan pandangan dan sikap politik mereka terhadap RUU yang diajukan, tanpa ada ancaman dari pihak eksekutif.

Kesimpulan: Waspada Hoax dengan False Context

Berdasarkan hasil verifikasi, klaim yang menyatakan bahwa Prabowo akan memenjarakan anggota DPR yang menolak RUU Perampasan Aset adalah hoax dengan konteks yang salah (false context). Masyarakat diimbau untuk selalu mengecek kebenaran informasi sebelum mempercayai dan menyebarkannya lebih lanjut.

Sebagai langkah antisipasi, penting untuk:
-Mengecek sumber informasi dari media yang kredibel.
-Membaca berita secara menyeluruh dan tidak hanya dari potongan gambar atau judul sensasional.
-Tidak mudah terprovokasi oleh isu yang tidak memiliki bukti kuat.

Dengan demikian, kita bisa berkontribusi dalam melawan penyebaran hoax dan menjaga informasi yang beredar tetap akurat.

0 Komentar